Senat Amerika Serikat pada 17 Juni 2025 meloloskan RUU "Panduan dan Pendirian Hukum Inovasi Stablecoin Amerika" (Undang-Undang GENIUS) dengan hasil 68 suara setuju dan 30 suara menolak, menandai untuk pertama kalinya Amerika Serikat menetapkan kerangka regulasi untuk bidang aset kripto di tingkat federal. RUU ini mengharuskan semua stablecoin harus didukung sepenuhnya oleh dolar AS atau aset likuid tinggi (seperti obligasi pemerintah jangka pendek), memastikan rasio cadangan 1:1, dan mewajibkan lembaga penerbit dengan kapitalisasi pasar di atas 50 miliar USD untuk menjalani audit independen ta
Lihat Asli