🇮🇩 Mulai Agustus 2025, Indonesia akan meningkatkan pajak untuk transaksi cryptocurrency: penjual di pertukaran lokal akan membayar 0,21%, di luar negeri — 1%.
Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembeli akan dihapus, sementara penambangan akan dikenakan PPN yang lebih tinggi (2.2 %) dan akan dialihkan ke sistem perpajakan umum mulai tahun 2026.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
🇮🇩 Mulai Agustus 2025, Indonesia akan meningkatkan pajak untuk transaksi cryptocurrency: penjual di pertukaran lokal akan membayar 0,21%, di luar negeri — 1%.
Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembeli akan dihapus, sementara penambangan akan dikenakan PPN yang lebih tinggi (2.2 %) dan akan dialihkan ke sistem perpajakan umum mulai tahun 2026.