💡Informasi


Indonesia akan mulai menerapkan peraturan baru pada tahun 2026, menaikkan tarif pajak untuk penjual aset kripto domestik menjadi 0,21%, dan tarif pajak untuk penjual di platform luar negeri menjadi 1%. Pembeli tidak akan lagi menanggung pajak pertambahan nilai, sementara pajak pertambahan nilai untuk penambangan kripto meningkat menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus dihapus dan diganti dengan pajak penghasilan pribadi atau perusahaan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)