Indonesia akan mulai menerapkan peraturan baru pada tahun 2026, menaikkan tarif pajak untuk penjual aset kripto domestik menjadi 0,21%, dan tarif pajak untuk penjual di platform luar negeri menjadi 1%. Pembeli tidak akan lagi menanggung pajak pertambahan nilai, sementara pajak pertambahan nilai untuk penambangan kripto meningkat menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus dihapus dan diganti dengan pajak penghasilan pribadi atau perusahaan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
💡Informasi
Indonesia akan mulai menerapkan peraturan baru pada tahun 2026, menaikkan tarif pajak untuk penjual aset kripto domestik menjadi 0,21%, dan tarif pajak untuk penjual di platform luar negeri menjadi 1%. Pembeli tidak akan lagi menanggung pajak pertambahan nilai, sementara pajak pertambahan nilai untuk penambangan kripto meningkat menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus dihapus dan diganti dengan pajak penghasilan pribadi atau perusahaan.