Baru-baru ini, Kantor Eksekusi Sanksi Keuangan (OFSI) di bawah Departemen Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris mengeluarkan pengumuman penting yang menarik perhatian luas dari industri Aset Kripto.
Pengumuman ini terutama ditujukan untuk dua masalah:
Pertama, OFSI menyatakan bahwa beberapa perusahaan Aset Kripto di Inggris mungkin telah melakukan transaksi dengan negara yang dikenakan sanksi (seperti Rusia, Korea Utara, dll) tanpa mengetahui atau sepenuhnya menyadari. Berdasarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada Agustus 2022, perusahaan-perusahaan ini memiliki kewajiban untuk secara proaktif melaporkan setiap tindakan yang mungkin melanggar ketentuan sanksi. Namun, OFSI menemukan bahwa banyak perusahaan tidak mematuhi peraturan ini dengan ketat.
Kedua, OFSI secara khusus mengingatkan bahwa kelompok peretas dari Korea Utara sedang melancarkan serangan terhadap perusahaan Aset Kripto di Inggris. Yang lebih perlu diwaspadai adalah bahwa sejumlah besar peretas ini adalah "karyawan" dari organisasi yang dikenakan sanksi. Situasi ini membuat industri Aset Kripto di Inggris menghadapi ancaman ganda: harus mencegah kemungkinan pelanggaran sanksi dan memperkuat perlindungan keamanan siber.
Perlu dicatat bahwa meskipun saat ini ada 55 perusahaan Aset Kripto terdaftar di Inggris, OFSI tidak secara spesifik menyebutkan perusahaan mana yang diduga melanggar. Pernyataan yang samar ini dapat memicu introspeksi dan refleksi di seluruh industri.
Peringatan ini tidak diragukan lagi memberikan sinyal bahaya bagi industri Aset Kripto di Inggris. Ini tidak hanya menyoroti pentingnya kepatuhan, tetapi juga menekankan peran penting keamanan siber dalam bidang aset digital. Bagi perusahaan Aset Kripto, selain mematuhi regulasi sanksi internasional, mereka juga perlu terus meningkatkan kemampuan perlindungan keamanan mereka untuk menghadapi situasi internasional yang semakin kompleks dan ancaman siber.
Selain itu, peristiwa ini juga mencerminkan bahwa perhatian regulator terhadap industri Aset Kripto semakin meningkat. Seiring dengan semakin pentingnya posisi aset digital dalam sistem keuangan global, menemukan titik keseimbangan antara inovasi dan regulasi akan menjadi tantangan yang dihadapi bersama oleh pemerintah negara-negara dan para pelaku industri.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
6 Suka
Hadiah
6
2
Bagikan
Komentar
0/400
WealthCoffee
· 8jam yang lalu
Korea Utara sekarang mulai mengincar Inggris.
Lihat AsliBalas0
SatoshiSherpa
· 8jam yang lalu
Inggris mulai mengatur lagi, dunia kripto tetap harus menjauh dari daerah suckers
Baru-baru ini, Kantor Eksekusi Sanksi Keuangan (OFSI) di bawah Departemen Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris mengeluarkan pengumuman penting yang menarik perhatian luas dari industri Aset Kripto.
Pengumuman ini terutama ditujukan untuk dua masalah:
Pertama, OFSI menyatakan bahwa beberapa perusahaan Aset Kripto di Inggris mungkin telah melakukan transaksi dengan negara yang dikenakan sanksi (seperti Rusia, Korea Utara, dll) tanpa mengetahui atau sepenuhnya menyadari. Berdasarkan peraturan baru yang mulai berlaku pada Agustus 2022, perusahaan-perusahaan ini memiliki kewajiban untuk secara proaktif melaporkan setiap tindakan yang mungkin melanggar ketentuan sanksi. Namun, OFSI menemukan bahwa banyak perusahaan tidak mematuhi peraturan ini dengan ketat.
Kedua, OFSI secara khusus mengingatkan bahwa kelompok peretas dari Korea Utara sedang melancarkan serangan terhadap perusahaan Aset Kripto di Inggris. Yang lebih perlu diwaspadai adalah bahwa sejumlah besar peretas ini adalah "karyawan" dari organisasi yang dikenakan sanksi. Situasi ini membuat industri Aset Kripto di Inggris menghadapi ancaman ganda: harus mencegah kemungkinan pelanggaran sanksi dan memperkuat perlindungan keamanan siber.
Perlu dicatat bahwa meskipun saat ini ada 55 perusahaan Aset Kripto terdaftar di Inggris, OFSI tidak secara spesifik menyebutkan perusahaan mana yang diduga melanggar. Pernyataan yang samar ini dapat memicu introspeksi dan refleksi di seluruh industri.
Peringatan ini tidak diragukan lagi memberikan sinyal bahaya bagi industri Aset Kripto di Inggris. Ini tidak hanya menyoroti pentingnya kepatuhan, tetapi juga menekankan peran penting keamanan siber dalam bidang aset digital. Bagi perusahaan Aset Kripto, selain mematuhi regulasi sanksi internasional, mereka juga perlu terus meningkatkan kemampuan perlindungan keamanan mereka untuk menghadapi situasi internasional yang semakin kompleks dan ancaman siber.
Selain itu, peristiwa ini juga mencerminkan bahwa perhatian regulator terhadap industri Aset Kripto semakin meningkat. Seiring dengan semakin pentingnya posisi aset digital dalam sistem keuangan global, menemukan titik keseimbangan antara inovasi dan regulasi akan menjadi tantangan yang dihadapi bersama oleh pemerintah negara-negara dan para pelaku industri.