【币界】7 Juli (UTC+8), perusahaan induk dari pertukaran enkripsi terbesar di Korea Selatan sedang menghadapi penyelidikan dari Financial Intelligence Unit (FIU) karena diduga melakukan 9,57 juta kali pelanggaran, yang dapat dikenakan denda hingga 183 triliun won Korea (sekitar 132 miliar dolar AS). Pelanggaran tersebut melibatkan kekurangan KYC dan lebih dari 40.000 transaksi dengan pedagang aset virtual luar negeri yang tidak terdaftar. Meskipun kalangan hukum berpendapat bahwa jumlah denda tersebut adalah batas teoritis, kemungkinan pelaksanaan yang sebenarnya lebih rendah, namun industri khawatir langkah ini dapat memicu "kerusuhan kedua Park Sang-ki", yang dapat berdampak pada ekosistem keuangan digital Korea Selatan. Putusan akhir diharapkan akan dibuat pada pertemuan komite sanksi berikutnya yang dijadwalkan pada 25 September.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
7 Suka
Hadiah
7
6
Bagikan
Komentar
0/400
degenonymous
· 3jam yang lalu
183 triliun? Dianggap Bodoh bermain dengan para suckers.
Lihat AsliBalas0
LiquidationKing
· 9jam yang lalu
Ini lagi drama KYC ya
Lihat AsliBalas0
MEVHunterBearish
· 9jam yang lalu
Dianggap Bodoh cara baru telah datang
Lihat AsliBalas0
CommunityLurker
· 9jam yang lalu
Denda sudah mencapai triliunan, siapa yang bisa menanggung ini?
Lihat AsliBalas0
BlockchainThinkTank
· 9jam yang lalu
suckers get on board lagi akan di play people for suckers
Lihat AsliBalas0
BTCBeliefStation
· 10jam yang lalu
Tindakan melanggar ada beberapa yang masih bisa diterima.
Bursa enkripsi terbesar di Korea Selatan diduga melakukan pelanggaran dan menghadapi denda sebesar 1320 miliar dolar.
【币界】7 Juli (UTC+8), perusahaan induk dari pertukaran enkripsi terbesar di Korea Selatan sedang menghadapi penyelidikan dari Financial Intelligence Unit (FIU) karena diduga melakukan 9,57 juta kali pelanggaran, yang dapat dikenakan denda hingga 183 triliun won Korea (sekitar 132 miliar dolar AS). Pelanggaran tersebut melibatkan kekurangan KYC dan lebih dari 40.000 transaksi dengan pedagang aset virtual luar negeri yang tidak terdaftar. Meskipun kalangan hukum berpendapat bahwa jumlah denda tersebut adalah batas teoritis, kemungkinan pelaksanaan yang sebenarnya lebih rendah, namun industri khawatir langkah ini dapat memicu "kerusuhan kedua Park Sang-ki", yang dapat berdampak pada ekosistem keuangan digital Korea Selatan. Putusan akhir diharapkan akan dibuat pada pertemuan komite sanksi berikutnya yang dijadwalkan pada 25 September.