Divisi Keuangan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menjelaskan bahwa kegiatan staking blockchain proof-of-stake (PoS) tertentu tidak termasuk dalam definisi transaksi sekuritas di bawah peraturan federal.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
SEC Mengatakan Sebagian Besar Staking PoS Bukanlah Kesepakatan Sekuritas—Penerbit ETF Melirik Tambahan Staking
Divisi Keuangan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menjelaskan bahwa kegiatan staking blockchain proof-of-stake (PoS) tertentu tidak termasuk dalam definisi transaksi sekuritas di bawah peraturan federal.